Apa dasar alasannya?
Di dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang sore hari ini, dipaparkan bahwa posisi Angie selaku anggota Badan Aggaran DPR tidak serta membuatnya dapat mengambil keputusan anggaran. Sesbab etiap penentuan anggaran dari Banggar DPR, berdasarkan keputusan kolektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memang setuju jika Angie terbukti menerima uang. Namun uang itu bukanlah yang berasal dari kas negara.
"Uang yang diterima terdakwa yang berasal dari Permai Grup, bukan uang negara," lanjut Marsudin lagi.
Angie didakwa menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta (sekitar Rp 22 miliar) dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai untuk mengarahkan pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
(mok/lh)











































