Mengapa Angie Tidak Perlu Bayar Ganti Rugi?

Mengapa Angie Tidak Perlu Bayar Ganti Rugi?

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 18:14 WIB
Mengapa Angie Tidak Perlu Bayar Ganti Rugi?
Angelina Sondakh.
Jakarta - Jaksa KPK menuntut agar Angelina Sondakh membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta atas tindak korupsi proyek di Kemendikbud dan Kemenpora. Namun tuntutan tidak majelis hakim tipikor kabulkan.

Apa dasar alasannya?

Di dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang sore hari ini, dipaparkan bahwa posisi Angie selaku anggota Badan Aggaran DPR tidak serta membuatnya dapat mengambil keputusan anggaran. Sesbab etiap penentuan anggaran dari Banggar DPR, berdasarkan keputusan kolektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya tidak dapat dibuktikan secara pasti, berapa yang benar-benar diperoleh terdakwa dan berapa yang diterima lainnya," papar hakim anggota, Marsudin Nainggolan saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2012).

Hakim memang setuju jika Angie terbukti menerima uang. Namun uang itu bukanlah yang berasal dari kas negara.

"Uang yang diterima terdakwa yang berasal dari Permai Grup, bukan uang negara," lanjut Marsudin lagi.

Angie didakwa menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta (sekitar Rp 22 miliar) dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai untuk mengarahkan pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

(mok/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads