ICW Adukan Kasus BOS 5 Kepsek SMP di Jakarta ke Ahok

ICW Adukan Kasus BOS 5 Kepsek SMP di Jakarta ke Ahok

Ahmad Juwari - detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 17:29 WIB
Jakarta -

Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan perkembangan kasus SPJ 5 Kepala Sekolah terkait Dana BOS kepada wakil gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat ini kasus tersebut sudah sampai pada tahap peringatan dari pengadilan.

"Sekarang sudah sampai pada peringatan ketua pengadilan ke kepala sekolah. Mudah-mudahan bisa memberikan (SPJ) itu dalam waktu dekat karena sudah 3 kali diperingatkan," ujar Peneliti Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri kepada wartawan setelah bertemu dengan Ahok di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013).

Kelima sekolah tersebut yakni SMPN 190 Jakarta Barat, SMPN 95 Jakarta Utara, SMPN 48 Jakarta Selatan, SMPN 67 Jakarta selatan, dan SMPN 28 Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menegaskan bahwa Surat Pertanggungjawab (SPJ) harus dibuka di publik. Rencananya pula, akan ada revisi Pergub 1971/2011 tentang Tentang Informasi Yang Dikecualikan.

"Itu yang menghambat akses informasi ke sekolah," ujarnya.

Ahok sendiri sudah menerima putusan dari KIP. ICW berharap dalam waktu dekat bisa menindaklanjuti kepala sekolah yang belum menyerahkan SPJ dana BOS dan BOP.

Kasus ini bermula ini bermula dari Laporan yang masuk ke ICW yang menyebutkan ada penyelewegan dana BOS dan BOP untuk anak miskin pada tahun 2007 hingga 2009. ICW lantas mengadukan hal ini ke KIP. Menanggapi laporan ini, KIP kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 006/VII/KIP- PS-M-A/2010 yang menyatakan dokumen yang diminta ICW adalah dokumen yang terbuka.

Laporan ini dikuatkan oleh rekomendasi Ombudsman RI dengan mengeluarkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera melaksanakan putusan KIP tertanggal 15 November 2010 itu. Menurut Ombudsman, kewajiban menyampaikan informasi ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengenai pengelolaan keuangan, tanpa diminta pun sekolah seharusnya secara transparan menyebarluaskan informasi penggunaan anggaran.

(gah/gah)


Berita Terkait