Eni mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sekali mengedar dia mendapat upah Rp 500 ribu. Namun, Eni mengaku belum pernah menerima upah seperti yang dijanjikan.
"Ketemu Tante Bule di penjara, lagi menjenguk temen. Terus diminta mengantar barang. Dapet barangnya dari Tante Bule Rutan Pondok Bambu" kata Eni kepada detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni juga harus menghidupi anak- anaknya yang masih kecil. Wanita yang berdomisili di daerah Kwitang, Jakarta Pusat ini ditangkap polisi pada September 2012. Dia baru 3 hari mengedarkan sabu. Dalam 3 hari terjadi 7 kali transaksi. "Ketangkepnya Rabu, 5 September 2012 di Kemayoran di daerah Kepo, di pinggir jalan," tutur wanita yang memiliki 3 anak ini.
Akibat perbuatannya dia dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara. Saat ini dirinya mendekam di Rutan Pondok Bambu. Sidang dengan agenda dakwaan kembali ditunda untuk ketujuh kalinya karena majelis hakim tidak ada di tempat.
Siapakah Tante Bule? Bandar narkoba yang juga dikenal MH merupakan bos yang melakukan koordinasi sabu dari dalam rutan. Selain mengkordinasi dia juga menyuplai sabu kepada anak buahnya untuk diedarkan keluar rutan. Saat ini Tante Bule masih mendekam di Pondok Bambu karena kasus kasus narkoba.
(slm/asp)










































