Dalam pertimbangan, fakta-fakta dan amar putusan untuk Angie, majelis hakim sama sekali tidak menyinggung soal Koster. Nama dia memang sempat muncul ketika anggota majelis hakim Alfian Tara membacakan rangkuman keterangan sejumlah saksi.
Nama Koster disebut oleh saksi Mindo Rosalina Manulang sebagai target penerimaan uang. Namun kesaksian Rosa itu tidak dicantumkan majelis hakim dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari saksi Luthfi menerangkan bahwa pada 5 Mei 2010 saksi diminta Yulianis mengantar uang Rp 3 milliar dan Rp 2 miliar ke Senayan, ke ruang Wayan Koster," kata anggota majelis hakim Alfian Tara di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).
Namun hakim tak pernah membahas mengenai penerimaan uang oleh Koster. "Saksi Budi (Staf Koster) dan Wayan Koster mengatakan tidak pernah menerima uang dari Yulianis," sambung hakim anggota Marsuddin Nainggolan.
(/mad)











































