Divonis 4,5 Tahun, Angie Pikir-pikir

Divonis 4,5 Tahun, Angie Pikir-pikir

- detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 16:44 WIB
Divonis 4,5 Tahun, Angie Pikir-pikir
Jakarta - Angelina Sondakh dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta. Terdakwa kasus korupsi anggaran Kemendikbud dan Kemenpora akan pikir-pikir atas vonis itu.

"Saya akan pikir-pikir," kata Angie yang terlihat tenang itu di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).

"Bagaimana kuasa hukum?" tanya ketua majelis hakim Sudjatmiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hormati hak terdakwa," jawab pengacara Angie, Teuku Nasrullah.

Jaksa Penuntut Umum Tresno Anto Wibowo juga mengatakan akan pikir-pikir.

Sesuai ketentuan hukum, batas banding diberikan waktu 7 hari.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads