Hakim: Angie Terima Rp 2,5 M & US$ 1,2 Juta dari Permai Group

Hakim: Angie Terima Rp 2,5 M & US$ 1,2 Juta dari Permai Group

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 16:11 WIB
Hakim: Angie Terima Rp 2,5 M & US$ 1,2 Juta dari Permai Group
Jakarta - Hakim anggota Pengadilan Tipikor, Alfian Tara, membeberkan pertimbangan majelis soal aliran dana yang diterima Angelina Sondakh dari Permai Group. Majelis hakim menilai Angie menerima uang Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 Juta dari Permai Group.

"Dengan demikian jumlah uang yang diterima Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta sebagai bentuk realisasi Grup Permai atas kesanggupan terdakwa menggiring anggaran Kemendiknas," kata Alfian saat membacakan pertimbangan majelis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Alfian juga membeberkan tanggal penyerahan dari Mindo Rosalina Manullang melalui kurir kepada Angie yang juga diterima melalui kurir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya, uang sebesar US$ 200 ribu dari Permai Grup diserahkan kepada kurir Angie di Paparonz di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

"Di mana janji (uang) tersebut diberikan kepada Mindo Rosalina Manulang kepada terdakwa meski cara penyerahannya melalui kurir, Jeffry dan Alex," ujar dia.

Pertimbangan majelis ini didasarkan pada alat bukti transkip BBM antara Rosa dan Angie.

Majelis hakim berpendapat alat bukti elektronik merupakan bukti hukum yang sah dari perluasan alat bukti yang ada.

"Informasi elektronik merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku," kata Alfian.

Hingga pukul 16.05 WIB, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.



(aan/mad)


Berita Terkait