"Dengan demikian jumlah uang yang diterima Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta sebagai bentuk realisasi Grup Permai atas kesanggupan terdakwa menggiring anggaran Kemendiknas," kata Alfian saat membacakan pertimbangan majelis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Alfian juga membeberkan tanggal penyerahan dari Mindo Rosalina Manullang melalui kurir kepada Angie yang juga diterima melalui kurir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana janji (uang) tersebut diberikan kepada Mindo Rosalina Manulang kepada terdakwa meski cara penyerahannya melalui kurir, Jeffry dan Alex," ujar dia.
Pertimbangan majelis ini didasarkan pada alat bukti transkip BBM antara Rosa dan Angie.
Majelis hakim berpendapat alat bukti elektronik merupakan bukti hukum yang sah dari perluasan alat bukti yang ada.
"Informasi elektronik merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku," kata Alfian.
Hingga pukul 16.05 WIB, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.
(aan/mad)











































