Putri Indonesia 2001 ini mengenakan baju putih serta celana putih dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013). Saat vonis dibacakan, Angie selalu melihat ke arah bawah dan ke arah depan (hakim).
Wanita kelahiran New South Wales, Australia, ini duduk di kursi terdakwa sambil memutar-mutar tasbih, alat penghitung zikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angie sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
(nik/nrl)











































