Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menilai kicauan Farhat Abbas di twitter yang rasis soal Wagub DKI, Basuki T Purnama (Ahok) dinilai mencederai hati WNI berketurunan Tionghoa. Pengacara muda itu pun dituntut menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh WNI keturunan Tionghoa.
"Ini bukan soal Ahok. Cina itu kan banyak, bukan hanya Ahok, tetapi Cina itu tersebar di seluruh Indonesia," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PITI, Anton Medan, di Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Anton mengatakan, Farhat tidak cukup meminta maaf melalui twitter terkait kicauannya yang rasis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton mengatakan, ucapan Farhat itu telah menimbulkan kemarahan warga Tionghoa di Indonesia. Anton sendiri menerima banyak keluhan dan protes dari sejumlah anggotanya terkait pernyataan Farhat itu.
"Dari kemarin dia posting itu di twitter, siangnya sudah ramai yang nelpon saya, meminta saya memberikan pernyataan sikap kami sebagai warga keturunan Tionghoa," katanya.
Tidak hanya menimbulkan kemarahan, pernyataan Farhat juga dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian dan diskriminasi.
"Kalau dilihat sepotong saja tidak masalah. Tetapi kalau dilihat secara komprehensif sudah menimbulkan kebencian. Dan diskriminasi itu sendiri telah dihapuskan sesuai UU No 40 Tahun 2008," jelas Anton.
Anton sendiri telah berupaya mengklarifikasi pernyataan Farhat itu melalui sambungan telepon. Namun, suami dari Nia Daniati itu tidak menjawab panggilan telepon darinya.
"Saya sudah telpon 4-5 kali ke Farhat, tetapi tidak diangkat. Kebetulan saya kenal sama istrinya kan dulu mantan suaminya itu teman saya waktu ada kasus," kata Anton.
Meski Farhat telah menyampaikan permintaan maafnya melalui twitter terhadap Ahok, namun hal itu dirasa Anton belum cukup. Pihaknya menempuh jalur hukum agar hal ini menjadi pembelajaran bagi Farhat dan lainnya untuk tidak bersikap rasial.
Dalam laporannya, Anton Medan melaporkan Farhat dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU ni 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kemudian pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, pengacara Ramdan Alamsyah juga melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya dengan tudingan yang sama. Ramdan menilai kicauan Farhat dapat menimbulkan kebencian.
(mei/ndr)










































