"Ya kita liat ajalah saya sendiri tidak mau mendahului Allah tapi saya yakin kalau Allah tidak tidur. Kalau memang putusan yang diberikan itu dibacakan nanti begitu (bersalah) yah saya Alhamdulillah," ujar Angie.
Hal tersebut dia katakan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur sebelum menuju Pengadilan Tipikor, Kamis (10/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau menabung untuk akhirat. Allah yang menguatkan saya, Insya Allah tawakkal istiqomah yang saya lakukan. Mohon doanyalah," tegasnya.
Soal kepemilikan BB pada tahun 2009 yang terus disangkalnya, Angie juga tak mau berkomentar. Saat ini, ini Angie hanya ingin diam dan pasrah menanti vonis hakim.
"Jadi kalau ditanya berkaitan kepimilikan BB, saya rasa komentar paling pas hanya Allah yang bisa menolong saya dan hanya Allah yang bisa melindungi saya dan anak-anak," jelasnya.
Angie didakwa menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta (sekitar Rp 22 miliar) dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
(mad/asy)











































