Aliran sumbangan dana ke partai-partai politik peserta pemilu akan semakin besar. Berbagai praktik korupsi dan menjadikan BUMN-BUMN sebagai "sapi perah" parpol akan sangat mungkin terjadi.
"Mereka akan menggunakan segala cara, upaya dan media untuk menang. Untuk menang butuh dana besar dan jaringan kuat," kata peneliti Pukat FH UGM, Hifdzil Alim dalam acara "Trend Corruption Report (TCR) tentang tahun kedua 2012 di kantor kompleks Bulaksumur, UGM, Kamis (10/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Parpol akan mencari dana untuk pemenangan pemilu. Mereka akan menggunakan pasal-pasal dalam UU parpol untuk mengumpulkan dana sebanyak mungkin," katanya.
Berdasarkan UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 34 ayat (1) mengenai keuangan parpol bila tidak diawasi akan menjadi pintu masuk praktik korupsi. Semua anggota parpol mulai yang menjabat menteri hingga ke bawah akan menyumbang sebanyak-banyaknya.
"Korupsi politik menjadi jalan masuk parpol untuk mengumpulkan dana. Dan di UU tersebut tidak ada batasan bagi anggota parpol untuk menyumbang," kata Boy panggilan akrabnya itu.
Dia mengingatkan perusahaan-perusahaan pemerintah atau BUMN dan BUMD untuk tidak memberikan dana bagi parpol. Sebab masih sering terjadi BUMN-BUMN menjadi "sapi perah" parpol.
"Aparat harus bisa menelusuri aliran-aliran dana sumbangan parpol yang mencurigakan. Bila ada BUMN dan BUMD yang memberikan sumbangan kepada parpol seharusnya dapat dikenai sanksi yang lebih berat," kata Boy didampingi peneliti lainnya, Laras Susanti dan Oce Madril.
Dia menambahkan saat ini perlu adanya koreksi terhadap UU Parpol agar aparat penegak hukum dapat memutus mata rantai pendanaan parpol. Sebab sangat mungkin sumbangan dana parpol berasal dari fee proyek pengadaan barang dan jasa yang merupakan bentuk korupsi.
Pukat Korupsi UGM menyarankan pembatasan jumlah sumbangan dari perseorangan anggota parpol. "Kami juga berharap aparat penegak hukum juga harus tegas, kasus-kasus seperti itu masuk kasus korupsi, bukan pelanggaran pemilu. Sebab kalau masuk kasus pelanggaran pemilu, hukuman paling hanya setahun," pungkas dia.
(bgk/trw)











































