Mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi hingga tuntutan Angie, sosok Brotoseno setidaknya tidak pernah terlihat di Pengadilan Tipikor. Namun mantan penyidik KPK itu memang cukup sering menjenguk Angie, baik di Rutan KPK maupun Rutan Pondok Bambu.
Lantas, apakah pria berpangkat Kompol itu juga bakal absen dalam pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013)? Tidak ada yang bisa memastikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angie didakwa menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta (sekitar Rp 22 miliar) dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor.
Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
(mok/lh)










































