Amran Batulipu Dituntut 12 Tahun Penjara

Amran Batulipu Dituntut 12 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 11:23 WIB
Amran Batulipu Dituntut 12 Tahun Penjara
Amran Batalipu.
Jakarta - Jaksa dari KPK mengajukan tuntutan maksimal kepada Amran Batulipu atas dakwaan menerima suap, yaitu 12 tahun penjara. Faktor lain pemicu tingginya hukuman yang dituntutkan, adalah perlawanan pihak mantan Bupati Buol itu ketika ditangkap pada Juni tahun lalu.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara," ujar jaksa KPK Irene Putri ketika membacakan surat tuntutan, Kamis (10/9/2013).

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Amran juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya Rp 3 milliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tuntutan tersebut, dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan baik yang sifatnya meringankan Amran maupun yang memberatkan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai kepala daerah," ujar jaksa Irene.

Sedangkan hal yang meringankan, Amran belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa KPK meyakini Bupati Buol Amran Batalipu menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar itu diterima Amran dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.

"Selaku Bupati Buol melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga seluruhnya Rp 3 miliar dari Yani, Gondo, Arim, Totok, dan Hartati atau PT HIP atau PT CCM padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Irene.

Jaksa menguraikan, pemberian uang senilai total Rp 3 miliar itu diketahui Amran berkaitan dengan jabatannya selaku Bupati Buol agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP serta surat-surat terkait HGU dan IUP atas sisa lahan 75.000 yang belum memiliki HGU atas nama dua perusahaan tersebut.

Pada April 2011, kata jaksa, Amran mengikuti pertemuan dengan Hartati , Gondo, Yani, Totok dan Arim di JI Expo Pekan Raya Jakarta, Kemayoran. Dalam pertemuan tersebut, Hartati meminta agar Amran membantu penerbitan surat-surat terkait IUP dan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektar dan 75.000 hektar tersebut. Pertemuan itu dilanjutkan dengan pembicaraan di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dalam pertemuan kedua, Hartati kembali menyampaikan kepada Amran agar membantu penerbitan surat-surat tersebut. Disepakati, Hartati akan memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran dengan rincian Rp 1 miliar melalui Arim dan Rp 2 miliar sisanya melalui Gondo Sudjono.

"Selanjutnya Siti Hartati memerintahkan Arim menyiapkan surat-surat izin terkait IUP dan HGU lahan seluas 4.500 hektare," ujar jaksa Irene.

Setelah surat-surat beres, PT HIP melalui Arim dan Yani menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Amran. Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan pada tengah malam di kediaman Amran di Buol. "Arim bersama Yani membawa uang yang disimpan dalam tas ransel warna cokelat ke rumah Amran," katanya.

Sehari setelah penyerahan uang tersebut, Amran menandatangani surat-surat terkait pengajuan IUP dan HGU lahan di Buol sesuai dengan permintaan PT HIP. Amran pun meminta melalui Totoka agar PT HIP segera merealisasikan sisa uang Rp 2 miliar yang dijanjikan.

"Totok pun mengatakan akan segera menyampaikan permintaan terdakwa (Amran) kepada Siti Hartati Murdaya," sambung jaksa Irene.

Siti Hartati Murdaya kemudian menghubungi Amran melalui telepon genggam Totok dengan mengucapkan terimakasih serta meminta Amran segera mengurus surat-surat lain terkait IUP dan HGU lahan seluas 75.000 hektar. Hartati pun, menurut jaksa, menjanjikan pemberian sisa uang Rp 2 miliar. Kemudian, pada 26 Juni, PT HIP melalui Gondo dan Yani menyerahkan uang Rp 2 miliar yang dijanjikan itu kepada Amran di vila milik Amran di Buol. Uang sebanyak itu dibungkus dalam dua kardus air mineral dan diletakkan di lantai ruang tamu vila sambil berkata, "Pak, ini barangnya".

Tak lama setelah itu, Gondo dan Yani tertangkap tangan penyidik KPK. Beberapa hari setelahnya, penyidik KPK juga menangkap Amran di kediamannya di Buol. Atas surat dakwaan ini, Amran dan tim kuasa hukumya mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

(/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads