Hadapi Tuntutan, Amran Batalipu Berharap yang Terbaik

Hadapi Tuntutan, Amran Batalipu Berharap yang Terbaik

- detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 10:31 WIB
Hadapi Tuntutan, Amran Batalipu Berharap yang Terbaik
Amran Batalipu.
Jakarta - Amran Batalipu akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa atas kasus dugaan menerima suap dari perusahaan milik Hartati Murdaya. Meski mengaku pasrah terhadap hukuman pidananya, mantan Bupati Buol ini tetap berharap yang terbaik.

"Kita berharap yang terbaik saja yah," kata Amran kepada wartawan yang menemuinya sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Amran tetap bersikukuh menganggap jika pemberian uang dari pengusaha Siti Hartati Murdaya bukan merupakan suap untuk mendapatakan ijin membuka lahan kelapa sawit. Politisi Golkar ini menegaskan, pemberian uang tersebut merupakan sumbangan untuk keperluan kampanyenya mengikuti pemilu kada Buol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu cuti, tidak ada jabatan," tandas Amran. Pernyataannya ini serupa pendapat Yusril Ihza Mahendra yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang Senin (7/1/2013).

Seperti diberitakan, Amran didakwa menerima suap senilai Rp 3 miliar dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya. Pemberian itu dilakukan untuk menggerakan terdakwa agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan ijin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP.

Selain itu juga untuk menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap sisa lahan yang berada dalam ijin lokasi. Luas lahannya mencapai 75 ribu hektar atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum memiliki HGU.

"Perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara selaku Bupati Buol, Sulawesi Tengah periode 2007-2012 menerima janji atau sesuatu, supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Supardi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2012).

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads