Pengacara Amran, Amat Entedaim mengatakan kliennya siap menghadapi tuntutan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/1/2013). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Amat menegaskan duit yang diterima kliennya dari Hartati merupakan bantuan Pilkada. Bantuan Pilkada ini kata dia tidak dapat dikategorikan suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi semua hak jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan," ujarnya.
Amran didakwa menerima suap sebesar Rp 3 miliar. Uang itu diterima terkait penerbitan surat yang berhubungan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perkebunan perusahaan milik Siti Hartati Murdaya.
Β
Dalam dakwaan dijelaskan, pemberian uang kepada Amran dilakukan dua kali. Pertama pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol.
Pemberian kedua diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di vila milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.
Menurut jaksa, sehari setelah uang Rp 1 miliar diberikan, Amran menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Kepala BPN agar memberi rekomendasi IUP dan HGU terhadap PT CCM.
Pada 19 Juni 2012, Amran kemudian menghubungi Totok Lestiyo agar perusahaan Hartati segera memenuhi permintaan uang Rp 2 miliar.
Perbuatan Amran diancam pidana sebagaimana diatur pasal 12 a, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/tfq)










































