Mantan Bupati Buol Amran Batalipu Hadapi Tuntutan

Mantan Bupati Buol Amran Batalipu Hadapi Tuntutan

Ferdinan - detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 09:44 WIB
Mantan Bupati Buol Amran Batalipu Hadapi Tuntutan
Amran Batalipu
Jakarta - Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan bagi mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Amran didakwa menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Pengacara Amran, Amat Entedaim mengatakan kliennya siap menghadapi tuntutan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/1/2013). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Amat menegaskan duit yang diterima kliennya dari Hartati merupakan bantuan Pilkada. Bantuan Pilkada ini kata dia tidak dapat dikategorikan suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan, bantuan yang diterima Amran adalah bantuan Pilkada," kata Amat saat dihubungi, Rabu (9/1/2013) malam.

"Tapi semua hak jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan," ujarnya.

Amran didakwa menerima suap sebesar Rp 3 miliar. Uang itu diterima terkait penerbitan surat yang berhubungan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perkebunan perusahaan milik Siti Hartati Murdaya.
Β 
Dalam dakwaan dijelaskan, pemberian uang kepada Amran dilakukan dua kali. Pertama pada 18 Juni 2012 di rumah Amran, Jalan Mawar nomor 1, Kelurahan Leok I, Kabupaten Buol.

Pemberian kedua diserahkan tanggal 26 Juni 2012 di vila milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol.

Menurut jaksa, sehari setelah uang Rp 1 miliar diberikan, Amran menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Kepala BPN agar memberi rekomendasi IUP dan HGU terhadap PT CCM.

Pada 19 Juni 2012, Amran kemudian menghubungi Totok Lestiyo agar perusahaan Hartati segera memenuhi permintaan uang Rp 2 miliar.

Perbuatan Amran diancam pidana sebagaimana diatur pasal 12 a, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/tfq)


Berita Terkait