"Kalau kita melihat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, setelah 3 hari ditetapkan, sudah boleh melakukan kampanye kecuali kampanye di media massa," ujar pengamat politik, Gun Gun Heriyanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/1/2013) malam.
Saat ini, 10 parpol tersebut tinggal menunggu keputusan KPU secara resmi setelah diumumkan beberapa hari yang lalu. "Kemudian partai boleh melakukan politik pencitraan," kata Gun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 10 Partai Politik yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014:
1. PDI Perjuangan
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
5. Partai Golkar
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
8. Partai Demokrat (PD)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
(tfq/fdn)











































