Menurutnya, UU No 12/2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA) dianggap sejalan dengan ketentuan konvensi anak. Namun konveksi anak hanya bersifat regulatif semata.
"Tidak ada satupun ketentuan konvensi tersebut yang mewajibkan setiap negara untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap aparatur hukum yang telah melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana," kata Romli saat memberikan keterangan ahli di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil kesepakatan konvensi Bangalore tidak ada sama sekali berkehendak untuk memberikan ancaman hukuman atau sanksi pidana terhadap pelaku kekuasaan kehakiman termasuk hakim kecuali sanksi pelaggaran kode etik," ucap Romli.
Bangalore Principles berisi enam prinsip penting yang menjadi kode etik dan perilaku hakim di dunia yang dihasilkan dalam konperensi internasional di Bangalore pada tahun 2001. Keenam prinsip yang disepakati itu yaitu independensi (independence), ketidakberpihakan (impartiality), integritas (integrity), kepantasan dan sopan santun (propriety), kesetaraan (equality), kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence).
Sebelumnya, para hakim mengajukan judicial review UU No 11/2012 karena merasa UU tersebut bisa mengkriminalisasi hakim. Sebab, salah satu pasal di UU tersebut, memuat sanksi penjara dan denda senilai ratusan juta rupiah, jika para hakim berbuat kesalahan dalam dunia peradilan anak.
(slm/asp)











































