Tersangka berinisial DK dan berstatus pelajar ini tercatat sebagai warga Kalibanger, Gemawang, Temanggung. Sementara korban adalah tetangganya yang terdiri dari Winarno, Ngasimah, dan Dimas Setya.
Kapolres Temanggung AKBP Susilo Wardono mengatakan, aksi kriminal tersangka dilakukan Selasa (8/1) dini hari. Dia masuk melalui pintu jendela belakang rumah dan bersembunyi di dapur. Saat dipergoki Ngasimah, tersangka langsung mengeluarkan parang dan membantai korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membantai Ngasimah hingga tewas, tersangka melanjutkan aksi brutalnya. Dia membacok Winarno dan Dimas Setya. Bapak dan anak ini luka parah dan hingga kini masih dirawat di RS Temanggung.
Tersangka ditangkap di rumah temannya, di Desa Pekoran, Gemawang, Temanggung. Polisi berhasil melacak tersangka melalui telepon genggam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah parang dan pakaian tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di tahanan Mapolres Temanggung. Dia dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.
(try/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini