"Pasal-pasal UU No 11/2012 yang dimohonkan pengujian adalah inkonstitusional melanggar UUD 1945," kata Laica di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (9/1/2012).
Menurutnya para hakim tidak boleh mengalami sindroma ketakutan, kecemasan serta ancaman pisik dan psikis di kala menyelenggarakan misi peradilan guna penegakan hukum dan keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin para hakim dalam penyelenggaraan misi kekuasaan kehakiman. Pemeriksaan perkara yang berujung pada putusan merupakan proses yuridis. Jadi hakim dalam memutus perkara tidak boleh dibebani dengan ketakukan bisa di pidana jika salah memutus.
"Kesemuanya merupakan produk pernyataan kehendak yang bebas. Tidak boleh terhambat oleh ketakutan, kecemanasan dan paksaan ancaman," ungkap profesor yang gemar membaca puisi ini.
Seperti diketahui, para hakim mengajukan judicial review UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena merasa UU tersebut bisa mengkriminalisasi hakim. Dalam UU itu memuat sanksi penjara dan denda senilai ratusan juta rupiah jika para hakim berbuat kesalahan dalam dunia peradilan anak.
Uji materi UU ini diajukan oleh Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Mohammad Saleh. Mereka meminta MK menghapus pasal 96, pasal 100, dan pasal 101 yang dianggap mengkriminalisasi para hakim.
(slm/asp)










































