Parpol yang Tak Lolos ke Pemilu 2014 Harusnya Legowo

Parpol yang Tak Lolos ke Pemilu 2014 Harusnya Legowo

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 09 Jan 2013 18:55 WIB
Parpol yang Tak Lolos ke Pemilu 2014 Harusnya Legowo
Jakarta - Pimpinan dari 14 parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 merapatkan barisan untuk memperkarakan keputusan KPU ke Bawaslu. Jauh lebih baik kalau mereka legowo, menghormati keputusan KPU yang telah memutuskan hanya 10 parpol yang lolos ke Pemilu 2014.

"Kalau menurut saya sih lebih baik mereka menerima, legowo, dan berbesar hati, karena KPU sudah bekerja maksimal mulai dari proses pendaftaran, verifikasi administrasi, sampai verifikasi faktual. Itu dilakukan berdasarkan data administrasi dan faktual yang memang berdasarkan UU," kata anggota Komisi II DPR dari PKB, Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Rabu (9/1/2013).

Menurut Malik, kinerja KPU sejauh ini sudah maksimal. Karenanya kalangan Komisi II DPR juga mengapresiasi ketegasan KPU hanya meloloskan 10 parpol peserta Pemilu 2014. Partai yang tidak lolos bisa bergabung dengan 10 parpol yang lolos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita teman-teman Komisi II memandang, menilai bahwa kinerja KPU itu sudah profesional, objektif. Karena itu lebih baik partai yang tak lolos menerima, dan saya kira 10 partai itu kalau mereka mau kita juga terbuka untuk menampung apakah jadi pengurus atau pun mau jadi caleg jadi silakan bergabung," katanya.

Namun parpol yang tak lolos ke Pemilu 2014 berhak memperkarakan keputusan KPU. "Kalau mereka tidak legowo, mereka memang punya hak untuk mengajukan ke Bawaslu maupun ke PTUN. Maksud saya lebih baik bergabung dengan partai yang lolos agar energi politik kita itu lebih fokus bagaimana membuat Pemilu besok itu jurdil luber ketimbang kita berantem memikirkan parpol yang secara faktual tidak lolos," ungkap Malik.

Pimpinan dari 14 parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 merapatkan barisan untuk memperkarakan keputusan KPU ke Bawaslu. Mereka juga akan meminta Presiden SBY menerbitkan peraturan perundang-undangan menggantikan UU 8/2012 yang isinya mengatur persyaratan ketat bagi parpol calon kontestan Pemilu 2014.

Pertemuan berlangsung di kantor DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013). Ketua Umum PKPI Sutiyoso bertindak sebagai tuan rumah sekaligus menyampaikan pernyataan sikap akhir hasil pertemuan.

Wakil pimpinan parpol yang hadir selain PKPI di antaranya adalah dari PDP, PBB, Kedaulatan, PDS, Partai Buruh, PPN, PKPB, Partai Nasrep, Partai SRI, Partai Kongres, Partai Republik, PKBIB dan PKNU.

"Kita sepakat untuk berjuang bersama di mana secara prosedural sesuai mekanisme akan kita sampaikan ke Bawaslu, sehingga kita harapakan Bawaslu independen tidak terintervensi baik oleh DPR maupun partai parlemen," kata Ketum PKPI Sutiyoso.

(van/nrl)


Berita Terkait