Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Bagir Manan mengatakan hakim tidak boleh dibebani dengan hal-hal semacam itu.
"Hakim atau majelis tidak boleh memikul konsekuensi tertentu seperti ancaman pidana dalam atau ketika menjalankan fungsi yudisialnya," kata Bagir saat memberikan keterangan ahli di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat saja ada kesalahan ketika mengadili, tetapi hakim tidak dapat memikul suatu konsekuensi atas putusannya. Di sinilah makna putusan hakim tidak dapat diganggu gugat," ucap Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpadj) ini.
Bagir mengatakan, putusan hakim hanya dapat dikoreksi kalau secara nyata ada kesalahan fakta hukum yang dipergunakan, kesalahan orang, kesalahan penggunaan kaidah hukum yang diterapkan.
"Atau kesalahan mengartikan hukum yang diterapkan, sehingga menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi pencari keadilan," ujar Bagir.
Seperti diketahui, para hakim mengajukan judicial review UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena merasa UU tersebut bisa mengkriminalisasi hakim. Dalam UU itu memuat sanksi penjara dan denda senilai ratusan juta rupiah jika para hakim berbuat kesalahan dalam dunia peradilan anak.
Uji materi UU ini diajukan oleh Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Mohammad Saleh. Mereka meminta MK meghapus pasal 96, pasal 100, dan pasal 101 yang dianggap mengkriminalisasi para hakim.
(slm/asp)











































