"Masa reses kita bicarakan diperpendek. Jadi dari 30 hari mungkin cukup 18 hari," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Menurut Marzuki, waktu selama satu pekan sudah sangat mencukupi untuk kunjungan kerja komisi. Satu pekan selanjutnya untuk kunjungan kerja fraksi di daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pemotongan masa reses itu, otomatis nilai uang saku ntuk anggota DPR juga harus disesuaikan. Jatah uang reses harus dipangkas sesuai dengan masa reses.
Selama satu tahun, ada empat kali masa reses di DPR. Selama ini satu kali masa reses waktunya mencapai satu bulan. Artinya dalam satu tahun, masa kerja efektif anggota DPR hanya delapan bulan.
(tor/lh)











































