KPK Keberatan Yusril Jadi Saksi Ahli untuk Hartati

KPK Keberatan Yusril Jadi Saksi Ahli untuk Hartati

- detikNews
Rabu, 09 Jan 2013 16:54 WIB
KPK Keberatan Yusril Jadi Saksi Ahli untuk Hartati
Yusril Ihza Mahendra (foto: dok.detikcom)
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra pada Senin (7/1/2013), menjadi saksi ahli kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran Batulipu, dengan tersangka Hartati Murdaya. Bagi KPK, tidak patut mantan menkum HAM dan mensesneg tersebut menjadi saksi ahli untuk perkara yang disidangkan di pengadilan tipikor.

Apa yang membuat KPK keberatan?

"Saya tidak mengomentari isi kesaksian dia. Saya mengomentari Yusril yang juga pengacara tersangka di KPK sehingga pendapatnya bisa saja kurang obyektif," jawab Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/1/2013).

Memang benar bahwa Yusril tercatat menjadi pengacara untuk Wa Ode Nurhayati dalam kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah. Pria jangkung mantan politisi Partai Bulan Bintang itu juga mendampingi Zulkarnain Djabar yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek Al Qur'an Kementerian Agama.

Johan sepenuhnya memahami bahwa majelis hakim berwenang penuh terhadap pemilihan saksi dan saksi ahli. Namun demkian dia tetap berharap agar di masa mendatang majelis hakim pengadilan tipikor lebih selektif dalam memilih saksi, baik yang diajukan oleh jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

"Ya kita berharap hakim lebih selektif memutuskan siapa yang bisa jadi ahli di kemudian hari yang diajukan oleh oleh pengacara ataupun JPU," harap Johan.

Di dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, Yusril menyebutkan bahwa pemberian sumbangan kepada Bupati Buol Amran Batalipu yang tengah mencalonkan diri kembali menjadi bupati untuk periode berikutnya bukanlah tindak pidana. Amran, menurut Yusril, pada saat itu sedang dalam posisi cuti sehingga dia bukan pejabat negara.

Dengan demikian, Amran juga tidak bisa mengeluarkan kebijakan publik terkait dugaan suap untuk hak guna usaha perkebunan di Buol seluas 4.500 hektar karena sedang cuti mengikuti pilkada. Pendapat Yusril tentu berbeda dengan dakwaan KPK yang menyebutkan, Siti Hartati berperan, ikut bersama-sama menyuap Amran, agar perusahaan perkebunannya mendapatkan hak guna usaha.

(/)


Berita Terkait