"Kami akan mengawasi, kalau ada sekolah yang masih menggelar program unggulan pasca keputusan MK ini, kami akan laporkan ke polisi. Karena itu sudah tidak ada dasar hukumnya," kata peneliti Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Kantor ICW, Jl Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Menurut Febri, pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang telah dihapuskan MK memang dengan semangat UUD 1945 karena bersifat diskriminatif terhadap kondisi masyarakat. Kedepan, pemerintah harus bisa memfasilitasi semua sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikian Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 telah menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin pendidikan warga negaranya. Dengan dihapuskannya landasan hukum RSBI, Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas, maka sekolah tidak berhak lagi mengelola dana masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan.
Syukuran tersebut diakhiri dengan pemotongan tumpeng yang dibagikan kepada anggota Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan. Mereka menyambut gembira keputusan MK.
"Kami ingat dulu kami demo di Bundaran HI dengan alatI-alat masak. Seandainya negara tidak menutup komunikasi, kita tidak perlu menggugat ke MK. Kami harus menjebolnya, akhirnya kesabaran perjuangan kami berbuah," kata anggota Koalisi dari elemen orang tua murid, Milang Ishak.
(lh/lh)











































