Β
Sidang dengan terdakwa mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, dipimpin ketua majelis hakim, Is Nurul, di di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru, Rabu (9/1/2013). Johar yang mengenakan baju safari tampak tenang selama persidangan.
"Sama sekali saya tidak mengetahui adanya permintaan uang lelah tersebut," kata Johar dalam persidangan.
Β
Menjawab pertanyaan hakim, soal keterangan sidang sebelumnya, terpidana M. Dunir pernah mendatangi dirinya untuk menunda sidang paripurna pengesahan revisi perda, Johar membenarkan hal tersebut.
Β
Menurutnya, sehari menjelang disahkannya perda tersebut, Dunir yang saat itu menjadia ketua pansus menemui dirinya. "Dunir meminta saya untuk menunda sidang paripurna pengesahan revisi perda tersebut. Namun saya tolak, ini karena sudah teragendakan dan undangan sudah terbesar," kata Johar.
Johar mengaku tak menanyakan alasan Dunir meminta sidang pengesahan paripurna ditunda. "Saya tidak sempat bertanya soal itu. Karena bagaimanapun sidang paripurna harus tetap dilaksanakan," kata Johar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memang pernah datang sekali dalam pertemuan itu karena ditelepon suadara Taufan. Saya sempat bertemu dengan Taufan dan sejumlah anggota dewan. Tapi tak lama saya pulang ke rumah sehingga tidak tahu apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Waktu itu tidak ada sama sekali membicarakan soal adanya uang lelah tersebut," kata Johar.
Setelah sidang Johar selesai, sidang lanjutan akan dilanjutkan dengan saksi lainnya. Saksi selanjutnya, anggota DPR RI Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, dan perwakilan perusahaan yang menangani pembangunan Stadion Utama.
(cha/trw)











































