Demikian ungkap Ketua Majelis Sudjatmiko, dalam perbincangan dengan wartawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/1/2013). Mengapa pertemuan harus digelar 15 menit menjelang sidang dimulai?
"Supaya putusannya nggak bocor keluar," jawab Sudjatmiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika putusan beda-beda, akan dipilih vonis terendah yang paling menguntungkan terdakwa. Ini sudah diatur dalam hukum acara," lanjut pria bertubuh gempal ini.
Di dalam periode itu, majelis juga akan menentukan denda serta uang pengganti yang nantinya, jika terbukti bersalah, harus dibayar Angie. Sedangkan pertimbangan putusan sendiri sudah jauh-jauh hari dipersiapakan oleh hakim anggota.
Sudjatmiko sendiri tidak menghadapi putusan ini secara luar biasa. Tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi hari esok.
"Kalau ritual kan hampir tiap hari dijalankan. Prinsip saya, yakin jika bisa dipertimbangkan dan alasannya masuk, yah sejalan," tandasnya.
Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
(mok/lh)











































