Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mendatangi kantor tokobagus.com terkait adanya iklan jual-beli bayi di situs beriklan tersebut. Dari upaya itu, polisi memperoleh keterangan bahwa tokobagus.com memasukkan iklan tanpa proses filterisasi.
"Ada konten yang masuk ke tokobagus tanpa melalui saringan seharusnya, seperti pendaftaran email atau surel, ada komunikasi lebih dulu seperti adakah pembicaraan via telepon untuk masuk (ke) situs tokobagus.com," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Rikwanto mengatakan pihaknya juga belum mendapatkan informasi penuh dari pihak manajemen tokobagus.com mengenai prosedur beriklan di tokobagus.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor tokobagus.com sekitar 3 hari lalu.
"Di sana interview dan periksa beberapa instrumen tokobagus," kata dia.
Seperti diketahui, sebuah iklan yang menjual bayi muncul di situs jual-beli tokobagus.com pada tanggal 31 Desember 2012. Dalam iklan tersebut, si pengiklan memasang dua bayi berusia sekitar 18 bulan dengan banderol harga masing-masing Rp 10 juta.
Untuk memastikan jual-beli bayi tersebut, pengiklan memasang nama Farkhan dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Iklan tersebut kemudian ramai menjadi perbincangan di forum-forum. Hingga akhirnya tanggal 3 Januari 2013 iklan tersebut hilang dari situs tersebut.
(mei/rmd)











































