Menggugat RSBI ke MK, Saksi Mengaku Pernah Diteror

Menggugat RSBI ke MK, Saksi Mengaku Pernah Diteror

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 09 Jan 2013 14:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapuskan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada Selasa (8/1) kemarin. Dalam proses persidangan gugatan itu, salah seorang saksi gugatan mengaku menerima teror dari sejumlah pihak yang ingin mempertahankan RSBI.

"Saat menjadi saksi itu penuh ketegangan karena memang banyak teror yang saya hadapi dari mana-mana. Ada juga dari kalangan guru sekolah lain yang meneror saya pada waktu itu, banyak yang tak setuju dengan saya ataupun teman-teman guru lain lakukan terhadap kebijakan tersebut, tapi kami melihat ini sangat tidak adil buat pendidikan dan anak bangsa," kata Retno Listyarti di SMU 13 Jakarta, Jalan Seroja No 1 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2013). Selain menjadi guru bahasa Inggris di SMU tersebut, Retno adalah Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia.

"Iya saya termasuk pengugat, kami tergabung dalam koalisi anti komersialisasi pendidikan," tutur Retno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno mengaku kesaksiannya memiliki risiko yang cukup berat dan hampir tidak ada guru lain yang mau memberikan kesaksian. Namun kini, ia senang dengan putusan MK yang menghapus kelas-kelas internasional yang dinilai diskriminatif.

"Saya jadi saksi guru waktu itu, karena sebagai salah satu guru RSBI dalam sidang itu. Waktu itu saya bersaksi memang penuh risiko. Saya PNS, saya guru, karena itu memang kebijakan pemerintah, dan memang tidak pernah ada guru yang mau bersaksi saat itu," ujar Retno.

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Gugatan terhadap RSBI ini berawal dari pengajuan judicial review terhadap pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas oleh sejumlah penggugat seperti Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

(vid/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads