Dipecat karena Suap, Nama Syarifuddin Masih Ada di Website PN Jakpus

Dipecat karena Suap, Nama Syarifuddin Masih Ada di Website PN Jakpus

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 09 Jan 2013 14:39 WIB
Dipecat karena Suap, Nama Syarifuddin Masih Ada di Website PN Jakpus
Website PN Jakpus
Jakarta -

Ada yang aneh dengan website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Nama Syarifuddin yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 250 juta masih tetap tercantum di website PN Jakpus sebagai hakim.

Padahal seharusnya, usai dinonaktifkan nama hakim syarifuddin harus dihapus. "Seharusnya di dalam website kita itu sudah tidak ada karena pengertian hakim Jakpus itu hakim yang bisa menjalankan tugasnya menyidangkan perkara sebagai hakim," kata humas PN Jakpus, Bagus Irawan kepada detikcom di ruangannya, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Menurutnya secara administrasi, dimungkinkan nama Syarifuddin masih tertera sebagai hakim di PN Jakpus. Tapi dengan adanya putusan MA yang menyatakan dia bersalah dan dikenakan sanksi dengan dinonaktifkan, maka Syarifuddin tidak bisa mengadili perkara yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya surat keputusan ketua MA pada saat itu kan berlaku pemberhentian sementara. Tapi statusnya dia sebagai hakim itu sebetulnya bukan sebagai hakim Jakpus lagi. Tapi dia adalah hakim yang secara sementara tidak boleh lagi menyidangkan perkara. Walaupun secara administrasi mungkin masih ada di sini," ujar Bagus.

Menurut Bagus, dirinya tidak tahu jika nama hakim Syarifuddin masih tercantum di website. Oleh sebab itu dia akan melakukan pengecekan untuk memastikan nama tersebut harus dihapus dari website. "Masukan ini nanti buat kita untuk koreksi," ucap hakim PN Jakpus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Syarifuddin 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan dalam pengusuran pailit PT Sky Camping. Penuntut umum dari KPK menuntut Syarifuddin selama 20 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat MA.

Syarifuddin tertangkap tangan KPK usai menerima suap tersebut di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011.

(slm/asp)


Berita Terkait