Begini Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bawaslu

Begini Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bawaslu

M Iqbal - detikNews
Rabu, 09 Jan 2013 12:18 WIB
Begini Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bawaslu
Jakarta -

Sebanyak 24 parpol yang tidak lulus uji verifikasi faktual sebagai calon kontestan Pemilu 2014, berencana mengadukan jajaran KPU kepada Bawaslu. Proses penyelesaiaanya melalui tahap mediasi sebelum sampai ke yudikasi. Bagaimana proses penyelesaian kasus sengketa pemilu yang digelar di Bawaslu?

"Upaya hukum memang ada di Bawaslu melalui proses mediasi dan yudikasi. Begitu masuk laporan ada pengujian awal apakah permohonan yang disampikan itu memang masuk obyek sengketa pemilu atau tidak, kalau tidak masuk otomatis kita sampaikan kepada parpol bersangkutan dan kita tidak register," kata anggota Bawaslu Nasrullah kepada detikcom saat berbincang di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Rabu (8/1/2013).

Jika masuk dalam sengketa pemilu dimana landasan pelaporan adalah keputusan KPU tentang partai yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta pemilu 2014. Maka laporan tersebut akan diregister dan diproses di Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam laporan tersebut kita harapkan paprol mengajukan materi gugatan sesuai dengan apa yang mereka rasakan dan perjuangkan, di mana daerah yang merasa dirugikan sampaikan kepada Bawaslu. Kalau di KPU terbatas, di bawaslu sudah sangat terbuka," terangnya.

Kemudian dalam proses setelah diregister, maka Bawaslu akan memulai dengan proses mediasi, Bawaslu akan mempertemukan parpol pemohon dengan KPU sebagai termohon.

"Dalam proses mediasi itu kita berharap masing-masing bisa memperlihatkan apa yang dipermasalahkan, lalu difasilitasi oleh Bawaslu," ucapnya.

"Kalau tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi itu maka akan melalui proses yudikasi, kita punya ruang 5 hari untuk mediasi dan 7 hari untuk proses yudikasi," lanjut Nasrullah.

Artinya dalam memproses setiap laporan parpol, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari. Menurutnya, proses itu akan sangat terbuka dan cepat, Bawaslu akan berlaku secara eksekutor berdasarkan fakta dan data.

"Kalau tidak puas terhadap keputusan Bawaslu maka bisa diajukan ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negar) tingkat duanya. Kemudian ada lagi di MA," kata Nasrullah.

Apakah Bawaslu bisa memutus parpol tak lolos verifikasi menjadi lolos?

"Ya tentu kita punya kewenangan itu, karena memang upaya hukum setelah keputusan KPU adalah melalui Bawaslu," jawabnya.

Nasrullah mengatakan hingga hari ini memang sudah ada beberapa parpol tak lolos verifikasi yang datang ke kantor Bawaslu, namun tidak semua melapor karena beberapa hanya menanyakan proses di Bawaslu.

"Yang sudah datang kesini (kantor Bawaslu) ada dari SRI, PBB, PDK, Nasrep dan beberapa partai lain. Tapi baru PDK yang mengajukan laporan yang nantinya akan kita putuskan untuk diregister atau tidak. Yang lainnya hanya menanyakan proses dan caranya," ucapnya.

(bal/lh)


Berita Terkait