"Tentunya ini (pelat) berkaitan dengan masalah uji coba ya. Artinya itu ada dalam ketentuan undang-undang yang mengatur. Dari Kementerian Perhubungan kita koordinasikan," kata Kapolri Jendral Timur Pradopo usai upacara di Lapangan Bhayangkara Kompleks Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Timur Pradopo belum bisa menunjukkan undang-undang yang mengatur masalah keabsahan mobil Tucuxi. Keputusan akhir juga akan tergantung pada proses yang dilakukan Polda Jatim.
"Semua kan sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang sekarang dilaksanakan oleh Polda Jatim. Kita tunggu saja, masih dalam proses," tutur Timur.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Komjen Sutarman menyatakan, pemakaian pelat nomor kendaraan DI-19 pada mobil Tucuxi termasuk pelanggaran karena tidak dikeluarkan oleh institusi Polri. Dahlan sendiri menyebut pelat itu sebagai aksesoris.
"Itu bukan pelat nomor, itu aksesoris," jelas Dahlan dalam jumpa pers di Galeri Cafe di TIM, Cikini, Jakarta, Selasa (8/1/2013) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Dahlan juga sempat menyadari pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Namun ia menegaskan hal itu bukan kejahatan karena ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. "Saya memang bertekad untuk mengabdikan diri saya untuk ilmu pengetahuan," terangnya.
(trw/nrl)











































