Salah satu hal baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Produk Tembakau adalah larangan untuk memakai istilah menyesatkan dalam kemasan rokok. Istilah Mild, Light, Low Tar, Slim dan sejenisnya tidak boleh dipakai lagi.
Bunyi pasal yang memuat larangan tersebut seperti dikutip dari situs Sekretariat Negara, Rabu (9/1/2013) adalah sebagai berikut:
Pasal 24
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata "Light", "Ultra Light", "Mild", "Extra Mild", "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
Sesuai penjelasan yang dilampirkan, sebuah istilah dikatakan 'menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif' jika maknanya memperdayakan atau cenderung bermaksud menciptakan kesan keliru tentang dampak kesehatan dari Produk Tembakau. Misalnya, seolah-olah bisa memberi manfaat untuk kesehatan.
Istilah 'Rokok Mild' misalnya, mengesankan bahwa racung yang terkandung dalam rokok tersebut hanya sedikit sehingga lebih aman dibanding rokok biasa. Padahal menurut penelitian, keyakinan ini justru membuat orang merokok lebih banyak karena merasa lebih aman.
Sementara itu, kesan seolah-olah memberikan manfaat untuk kesehatan contohnya ada pada istilah 'Rokok Slim'. Dalam iklan-iklan selama ini, Rokok Slim menggunakan model bertubuh slim seolah-olah bentuk tubuh seperti demikian bisa didapat dengan merokok.
Dengan disahkannya PP Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau, maka istilah semacam itu akan dilarang. Larangan juga berlaku untuk istilah lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.
(up/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini