Bangun Lapangan Tenis, Hakim Ditarik Infak Rp 2 Jutaan

Bangun Lapangan Tenis, Hakim Ditarik Infak Rp 2 Jutaan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Jan 2013 11:15 WIB
Bangun Lapangan Tenis, Hakim Ditarik Infak Rp 2 Jutaan
Lomba tenis warga pengadilan di Surabaya (ist.)
Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui penarikan infak (sumbangan) pembangunan lapangan tenis indoor. Iuran tanpa mengundang para hakim agama se-Sulteng besarannya bervariasi, dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

"Berdasarkan hasil rapat pengurus Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) dengan Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se-Sulteng pada 6 Desember 2012, telah diambil kesepakatan adanya infak dari hakim sekiranya tunjangan pejabat negara cair yang akan diperuntukkan membuat indoor lapangan tenis PTA Palu," demikian berkas Surat Edaran Pengurus PTWP Palu yang didapat detikcom, Rabu (9/1/2013).

Surat edaran ini ditandatangani pada 7 Januari 2013 oleh Ketua PTWP Masruhah yang juga ditandatangani oleh KPTA Djufri Palallo. Rapat pengurus dilakukan di Palu Golden Hotel pada 6 Desember 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pembangunan diperlukan dana Rp 210 juta. Hakim yang memberikan infak adalah yang bertugas di PA wilayah Sulteng yang pada November 2012 dan Desember 2012 masih bertugas di PA Sulteng serta hakim yang baru mutasi ke PA Sulteng tahun 2013," tulis surat tersebut.

Dalam surat edaran 2 halaman ini juga dilampirkan tabel infak hakim berdasarkan pangkat dan golongan. Di bagan lampiran tertulis infak Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) sebesar Rp 4 juta dan wakilnya Rp 3,5 juta. Lalu hakim tinggi Rp 3 juta, Ketua Pengadilan Rp 2,5 juta dan hakim Rp 2 juta.

"Setoran infak disarankan dipotong langsung oleh bendahara pada saat pencairan kekurangan tunjangan hakim bulan November dan Desember 2012," tulisnya.

Atas edaran infak ini, Komisi Yudisial (KY) berang. "Kalau untuk bikin lapangan tenis, mengapa tak mengajukan anggaran tersendiri ke negara?" kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini