"Hari ini terdakwa Irene agendanya sidang vonis bersama 5 terdakwa lainnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan, Mustafa, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/1/2013).
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Iskandar. Dua JPU dalam persidangan itu, Agus Prastowo dan Mustofa juga mengaku siap menjalani sidang putusan yang tertunda tersebut. Sebagaimana dimaksud, sidang vonis Kill Bill diagendakan pada 26 Desember 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolsek Gambir AKBP Tatan Dirsan, mengatakan sekitar 100 personel kepolisian akan diterjunkan untuk mengawal sidang tersebut. "100 personel gabung dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya akan diturunkan," tutut Tatan secara terpisah,
Seperti diketahui, penyerangan di RSPAD terjadi pada 23 Februari 2012 dinihari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam orang lainnya mengalami luka. Diduga penyerangan terkait utang narkoba.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 10 tersangka dalam kasus penyerangan tersebut. Salah satunya Irene Tupessy, sedang tersangka lainnya Edward alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan dan Abraham Tuhehai.
Atas aksinya tersebut, Irene kemudian dijuluki Kill Bill. Kill Bill adalah film karya sutradara Quentin Tarantino yang mengisahkan aksi balas dendam seorang wanita berpedang terhadap teman-teman lama yang mengkhianatinya.
(rvk/rvk)











































