"Yang jelas sekolahnya nggak bubar," ujar Mendikbud M. Nuh dalam konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Mendikbub mengatakan peralihan status mantan sekolah RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri ini ada dasar hukumnya. Yaitu berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terus serta merta besok dicopot papan RSBI-nya juga," kelakar Nuh.
Rencananya, dana subsidi yang selama ini digunakan untuk mendukung sekolah-sekolah RSBI akan dibagikan kepada sekolah-sekolah berprestasi. Cara ini juga dapat meningkatkan kompetisi sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitasnya.
"Seperti kalau ada perguruan tinggi yang mempunyai program yang meningkatkan prestasi, maka kita kasih hibah. Nanti sekolah juga seperti itu, manapun yang memiliki potensi bisa kta berikan hibah, sehingga mereka terpacu berkompetisi," tutur Nuh.
MK menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.
Sebelumnya juga diberitakan, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal.
(lh/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini