Terdakwa Tenda Sirkus Internasional Roboh Divonis 2 Tahun Percobaan

Terdakwa Tenda Sirkus Internasional Roboh Divonis 2 Tahun Percobaan

- detikNews
Selasa, 08 Jan 2013 19:48 WIB
Pengusaha tenda demo dukung Salim Balya (salmah/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus robohnya tenda festival sirkus internasional Cirque Le Masque di Parkir Timur Senayan, Salim Balya tertunduk lesu. Dia dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Terdakwa Salim Balya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata ketua majelis hakim, Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013).

Dengan mengenakan kemeja ungu, Salim tampak tenang mendengarkan hakim membacakan vonis kasusnya. Terlihat 11 orang kerabat, termasuk ibunya, hadir di ruang sidang untuk memberi dorongan moril pada Salim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski divonis hanya percobaan penjara 2 tahun, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supeni yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Kuasa hukum Salim Balya, Lifa Malahanum, juga masih menimbang untuk mengajukan banding. "Untuk bandingnya masih pikir-pikir," sambung Lifa.

Seperti diketahui, tenda festival sirkus internasional Cirque Le Masque di lapangan Parkir Timur Senayan pada 3 Juli dan 6 Juli 2010 roboh. Pada pagelaran tersebut, cuaca kurang menguntungkan sehingga menyebabkan tenda tersebut roboh. Lalu Salim diajukan ke pengadilan selaku pemilik tenda.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads