"Terdakwa Salim Balya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata ketua majelis hakim, Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013).
Dengan mengenakan kemeja ungu, Salim tampak tenang mendengarkan hakim membacakan vonis kasusnya. Terlihat 11 orang kerabat, termasuk ibunya, hadir di ruang sidang untuk memberi dorongan moril pada Salim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Salim Balya, Lifa Malahanum, juga masih menimbang untuk mengajukan banding. "Untuk bandingnya masih pikir-pikir," sambung Lifa.
Seperti diketahui, tenda festival sirkus internasional Cirque Le Masque di lapangan Parkir Timur Senayan pada 3 Juli dan 6 Juli 2010 roboh. Pada pagelaran tersebut, cuaca kurang menguntungkan sehingga menyebabkan tenda tersebut roboh. Lalu Salim diajukan ke pengadilan selaku pemilik tenda.
(rvk/rvk)