"Tokobagus sudah berkoordinasi dan kita serahkan pengusutan kepada Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus," jelas juru bicara Tokobagus, Ichwan Sitorus dalam keterangannya, Selasa (8/1/2013).
Tokobagus juga akan kooperatif dan terbuka membantu pihak kepolisian dalam kasus ini. Tokobagus juga sudah berkoordinasi dengan KPAI dan Komnas PA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iklan tersebut muncul di situs jual-beli tokobagus.com pada 31 Desember 2012. Dalam iklan tersebut, si pengiklan memasang dua bayi berusia sekitar 18 bulan dengan banderol harga masing-masing Rp 10 juta.
Pengiklan memasang nama Farkhan dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Iklan tersebut kemudian ramai menjadi perbincangan di forum-forum. Hingga akhirnya tanggal 1 Januari 2013 iklan tersebut hilang dari situs tersebut karena sudah dicabut pengelolanya.
(ndr/mad)











































