"Surat itu akan diteruskan ke presiden, dalam surat tersebut akan dicantumkan keterangan bahwa Fraksi Partai Demokrat keberatan," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, usai rapim dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Mahfudz menerangkan ada dua hal yang melatarbelakangi pengiriman surat tersebut. Yang pertama adalah pelanggaran Undang-undang yang dilakukan Dipo terkait surat larangan agar Menkeu membintangi anggaran pembelian alutsista di Kemenhan. Padahal anggaran itu sudah disetujui oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Komisi I juga menganggap Dipo telah melakukan penghinaan kepada DPR dengan menyatakan ada kongkalikong antara Kemenhan dan oknum di DPR tan menunjukkan bukti kuat.
"Dengan berbicara ke publik ada indikasi kongkalikong itu bentuk penghinaan, karena beliau mengatakan hal tersebut hanya berdasarkan surat aduan dari masyarakat. Tapi tidak bisa menunjukkan surat tersebut," papar Mahfudz.
Mahfudz mengatakan surat tersebut tidak merekomendasikan agar presiden memberi sanksi kepada Dipo. Surat itu hanya menunjukkan bahwa Dipo telah melakukan pelanggaran Undang-undang.
"Itu terserah presiden, tapi saya yakin, karena presiden peduli dengan penegakan hukum, dia akan bertindak yang setepat-tepatnya," imbuhnya.
(tor/lh)










































