"Kalau memang ada pelanggaran harus diproses sesuai dengan ketentuan. Orang itu sama di depan hukum jangan sampai ada menteri, anak menteri atau artis jadi berbeda," tegas Anggota Kompolnas Hamidah Abdurahman kepada wartawan, Selasa (8/1/2013).
Hamidah mengaku, pihaknya selama ini mengamati lima kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak pejabat, pejabat menteri, artis hingga warga sipil. Ia melihat adanya penanganan kasus yang berbeda.
Kelima kasus laka lantas yang dimaksud diantaranya, kecelakaan yang melibatkan artis Saiful Jamil, Novi Amalia kemudian anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa lalu Meneg BUMN Dahlan Iskan dan terakhir pengemudi Xenia Afiyani Susanti yang menewaskan 9 pejalan kaki.
"Saya mengamati kasusnya, lima kasus ini melanggar pelanggaran UU lalu lintas tapi penafsirannya berbeda. Polisi ini bekerja belum profesional," ungkapnya.
"Novi hanya ditilang dan tidak ditahan hanya permintaan maaf. Bahkan kecelakaan yang menewaskan istri Saiful Jamil, itu kan sampai sidang. Ini jelas ada tindakan perlakuan diskriminatif," imbuh Hamidah.
Hamidah juga menyayangkan pengambilan keputusan yang dilakukan pihak Polres Magetan yang hanya mengenakan Dahlan Iskan dengan tilang saja. Harusnya, kata Hamidah, keputusan diambil setelah dilakukan gelar perkara.
"Harusnya kan ada gelar perkara dulu baru ditentukan. Apalagi kan sudah jelas ada pelanggaran yang dilakukan dalam kecelakaan ini seperti, pelat nomor palsu, tidak ada surat izin uji coba maupun mobil juga belum di uji kelayakan," ujarnya.
Kompolnas berjanji akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus kecelakaan mobil listrik yang dikemudikan oleh mantan Dirut PLN tersebut. "Kami bisa melakukan pengamatan, intervensi serta melakukan penelitian di lapangan," tandas Hamidah.
Sebelumnya Dahlan memberi penjelasan. Dia mengamini melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia melakukannya untuk perkembangan pengetahuan. Dahlan juga menyebut pelat DI 19 yang dipakai di mobilnya hanya aksesoris.
Sedang Kapolres Magetan AKBP Agus Santoso menegaskan bahwa Dahlan hanya dikenai sanksi tilang.
(/)











































