Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yaitu KMS A Roni, Pulung Rinandoro, Moch Wiraksajaya, dan Rusdi Amin mengatakan, uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima dari M Yaeni melalui adiknya, Sri Dartutik.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Pulung dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Selasa (8/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan itu disebut berkali-kali nama Hakim Pragsono yang menangani perkara M. Yaeni sejak 25 Juni 2012. Dalam kronologi, pada tanggal 9 Juli 2012, Heru Kisbandono menghubungi Pragsono untuk membantu perkara M Yaeni.
"Muhammad Yaeni agar diputuskan masuk dengan alasan Muhammad Yaeni sebagai Ketua DPRD mempunyai kewenangan untuk mengawasi penggunaan anggaran perawatan mobil dinas Sekretaris DPRD, sedangkan dua hakim anggota dissenting opinion dengan putusan bebas," ujar Pulung menirukan ucapan Pragsono seperti dalam dakwaan.
Lalu Pada 17 Agustus 2012, Pragsono mengirim SMS kepada Heru untuk segera ke Pengadilan Negeri Semarang. Selanjutnya Heru menghubungi Sri Dartutik karena sudah ditunggu oleh Pragsono.
"Kalau tak terkejar, besok Sabtu saja tanggal 25 Agustus," jawab Pragsono sebagaimana disampaikan jaksa.
Heru lalu bertemu Sri di kantor BCA Pemuda untuk merealisasikan uang seperti permintaan Kartini dan Pragsono berupa dua ikat Rp 100 ribuan dan satu ikat Rp 50 ribuan sehingga totalnya mencapai Rp 150 juta.
Selanjutnya, mereka bertemu di pelataran parkir kantor Pengadilan Negeri Semarang, terjadi serah terima uang namun petugas KPK langsung menangkap mereka.
Dari kronologi tersebut, dakwaan primair yang dikenakan pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsidair pasal 6 ayat (2) jo pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, pasal lebih subsidaiair yaitu pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KuHPidana.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Kartini, Krisdo Pulungan mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Menurutnya persidangan seharusnya digelar di Jakarta meskipun locus delictie ada di Semarang.
"Seharusnya sidang ini dilaksanakan di Jakarta. Nanti kita ajukan di eksepsi. Locus delictie Wali Kota Semarang di sini tapi bisa sidang di Jakarta," tandas Krisdo.
"Kalau disidang dalam posisi netral di Semarang terus hasilnya tidak bersalah, akan ada opini di masyarakat kalau sidang di Semarang bisa bebas," imbuhnya.
Dalam sidang perdana Kartini, setidaknya ada 12 kuasa hukum yang mendampingi terdakwa. Persidangan sendiri ditunda hingga tanggal 15 Januari mendatang.
(alg/try)











































