"Pak Andi terlibat dalam permainan yang disetting Anas dan dia ikut terima hadiah. Itu saja kesalahannya dia," kata Nazar sebelum bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Andi, kata Nazar ikut menerima uang haram dari proyek Hambalang. "Pak Mahfud (Dirut PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, red) ketemu Andi Mallarangeng, terus bilang 'Pak ini ada bingkisan dari Hambalang', Andi jawab 'Oh jangan kasih saya'. Nah terus Andi bilang 'antar ke Choel (Zulkarnain Mallarangeng -red)," jelas Nazar.
Anas disebut Nazar mengatur proyek Hambalang. "Semua dari awal itu Anas. Cuma memang Mas Anas itu tahu benar kalau Andi Mallarangeng tahu di dalamnya ada Anas, pasti akan di-cut proyek itu," katanya.
"Wafid (Wafid Muharam, eks Sesmenpora, red) itu kalau ada apa-apa, lapornya bukan ke Menpora tapi ke Mas Anas. Nanti Mas Anas yang mengkondisikan supaya Wafid bisa dekat sama Menpora," imbuh Nazar.
(/)











































