Mantan Karyawan Sebut Neneng Pimpinan di PT Anugrah

Mantan Karyawan Sebut Neneng Pimpinan di PT Anugrah

Ferdinan - detikNews
Selasa, 08 Jan 2013 16:33 WIB
Mantan Karyawan Sebut Neneng Pimpinan di PT Anugrah
Jakarta - Neneng Sri Wahyuni berulang kali membantah bekerja di PT Anugrah Nusantara. Tapi bantahan yang dikemukakan istri M Nazarudin itu kembali dimentahkan oleh saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sore ini.

Ivan, salah seorang mantan karyawan PT Anugrah, menyebut Neneng adalah atasannya. Namun Ivan mengaku tidak mengetahui persis jabatan Neneng.

"Secara struktur organisasi tidak ada (jabatan Neneng), tapi dia atasan saya," kata Ivan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan menceritakan dirinya bertemu dengan Neneng pada Februari 2008 di Apartemen Rasuna Tower 7. "Untuk interview PT Anugrah Nusantara," katanya.

Ketika itu oleh menager HRD PT Anugrah, William, mengarahkan Ivan agar menjalani tes wawancara dengan Neneng. "Saya interview sama Ibu Neneng. Interview pengalaman kerja dan skill," terangnya.

Setelah interview dengan Neneng, Ivan juga menjalani wawancara dengan Nazarudin, suami Neneng sebagai pemilik PT Anugrah. "Interview tentang pajak," jawab Ivan yang bekerja di bagian tax accounting dengan gaji Rp 2 juta per bulan ini.

Di dalam dakwaan, Neneng disebut sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah. Namun Neneng membantahnya. Dia menegaskan dirinya hanya berkegiatan sebagai ibu rumah tangga.

Nazar yang juga dihadirkan sebagai saksi ikut menyangkal bila istrinya menjabat sebagai Dirkeu."Saya mau tanya JPU sama hakim, katanya istri saya direktur keuangan. Saya mau minta satu lembar surat yang menyatakan legalitas istri saya sebagai direktur keuangan," kata Nazar sebelum bersaksi.

Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Di dalam dakwaan disebutkan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.

Selain itu Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(fdn/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads