"Satu orang pelaku ditangkap tidak beberapa lama kemudian. Nama pelaku Tri Haryanto (24), warga Jalan Setneg Panunggangan, Tangerang. Senjata tajamnya kita sita," ujar Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Jupriono, saat dihubungi detikcom, Selasa (8/1/2012).
Jupriono mengatakan, setelah keributan terjadi petugas langsung mendatangi lokasi keributan di Kampung Rambutan. Sejumlah saksi melihat Tri membawa senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jupriono menuturkan pihaknya masih terus melakuan pengembangan terkait kasus pembacokan pengamen di Kampung Rambutan. "Saat ini kita terus lakukan pengembangan untuk mendapatkan tersangka yang lain, karena ini kasus pengeroyokan," paparnya.
Pelaku diancam dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Berat serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Keributan antara pengamen ini terjadi, Senin (7/1/) sore. Keributan antara pengamen dari kelompok Kampung Rambutan dan kelompok pengamen Tangerang. Akibat perkelahian ini Kirman (36), salah seorang pengamen, menderita luka bacok di bagian kepala.
(edo/nal)











































