"Aspek hukum Gayus Tambunan Cs, ini sudah lebih 33 berkas sudah kita kirim. Tetapi kemungkinan ada Gayus-Gaysu lain yang mungkin akan kita tindak lanjuti untuk kegiatan berikutnya untuk aspek penegakan hukum. Di samping kasus lain terkait masalah perpajakan," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dia melanjutkan soal kasus Gayus Tambunan. Ada 8 berkas yang melibatkan penjaga tahananan dalam kasus Gayus. Pada saat itu, mereka yang 8 orang diinformasikan menerima uang Rp 1- Rp 2 juta. Aspek bukti tidak diketemukan maka 4 berkas dihentikan penytidik. Maka dari aspek penyidikan kasus Gayus kita anggap selesai," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telusuri pencucian uangnya. Karena yang diambil uang, delik pokok UU Perbankan dan Perpajakan. Tetapi kita menelusuri aliran dana kemana. Kita menelusuri UU Pencucian Uang," terangnya.
(fiq/ndr)











































