"Dia juga ketua yang membidangi olahraga di partai," sebut Nazar sebelum mengikuti persidangan sebagai saksi Neneng Sri Wahyuni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dia menyakini dalam posisi sebagai ketua bidang olah raga, maka pasti Gede Pasek Suardika terlibat. Penyidik KPK menurut dia sudah memiliki bukti peran mantan koleganya tersebut dalam proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Datanya sudah di KPK semua, yang penting ada keterlibatan aliran dana. Kalau nggak ada keterlibatan aliran dana nggak mungkin dipanggil KPK. Kalau bukti nggak punya, kan nggak mungkin sembarangan orang dipanggil sebagai saksi," imbuhnya.
Suami Neneng ini kembali menyebut duit diduga hasil korupsi Hambalang digunakan Anas untuk pemenangan kursi Ketum PD dalam Kongres Mei 2010 lalu. "Anas kan habisnya di kongres Rp 130 miliar yang Rp 50 miliarnya dari Hambalang. Rp 50 miliar lagi tadi dibagi ke Menpora, Mirwan Amir, Pak Mukhayat dan Wafid. Setelah Hambalang kontrak ada pencairan. Nah inilah yang dibagi-dibagi ke temen-temen komisi X," papar Nazar.
(fdn/lh)