"Batal digelar karena saksinya tidak hadir," kata kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Imran Nating, kepada detikcom, Selasa (8/1/2013).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum penggugat, Fahmi Syakir, menjelaskan, saksi tidak hadir karena terjebak macet di daerah Tanjung Priok.
"Iya, kena macet di daerah Tanjung Priok. Ditunggu sampai jam 13.00 WIB ternyata yang bersangkutan belum tiba juga," jelas Syakir
Menurut Syakir, yang akan menjadi saksi adalah tiga orang warga yang tinggal di sekitar pantai Ancol yang merasa dirugikan. Akibat dari ketidakhadiran saksi ini, sidang dengan mendengarkan saksi-saksi ditunda hingga pekan depan.
"Sidang ditunda menjadi Selasa depan jam 09.00 WIB," ujar Syakir.
Seperti diketahui, tiga warga Jakarta yaitu Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Ketiganya beralasan pantai merupakan lahan milik publik yang harus diakses secara gratis.
Atas gugatan ini, Ancol menggugat balik ketiganya yaitu sebesar Rp 1,5 miliar dan akan memberikan fasilitas alternatif kepada masyarakat.
(asp/asp)











































