"Saya mau tanya JPU sama hakim, katanya istri saya direktur keuangan. Saya mau minta satu lembar surat yang menyatakan legalitas istri saya sebagai direktur keuangan," kata Nazar sebelum bersaksi di persidangan istrinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Nazar menegaskan istrinya tidak terlibat dalam proyek PLTS. "Panitia tender nggak kenal istri saya. Arifin Ahmad (Dirut PT Alfindo Nuratama Perkasa) nggak kenal istri saya, panitianya nggak kenal. Terus di mana peran istri saya?" ujar Nazar kesal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri saya terima uang dari Alfindo untuk pengembalian utang bulan April. September 2008 (proyek baru) tender," ungkapnya.
Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Di dalam dakwaan disebutkan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.
Selain itu Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(fdn/lh)










































