Nazaruddin Akan Bersaksi di Sidang Neneng

Nazaruddin Akan Bersaksi di Sidang Neneng

Ferdinan - detikNews
Selasa, 08 Jan 2013 11:24 WIB
Nazaruddin Akan Bersaksi di Sidang Neneng
Jakarta - Muhammad Nazaruddin akan bersaksi di persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Neneng adalah istri Nazaruddin.

Nazar tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 11.10 WIB, Selasa (8/1/2012). Mengenakan kemeja batik warna biru, Nazar tampak sibuk membaca dokumen di kursi tunggu para saksi.

Dalam beberapa kesempatan, Nazar membela istrinya. Menurut dia, Neneng hanyalah ibu rumah tangga yang tidak mengetahui urusan PT Anugrah Nusantara. Neneng juga selalu membantah terlibat perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan mengatakan Neneng mengetahui dan terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan dan pemasangan PLTS. Mantan karyawan Anugrah juga menyebut Neneng menjabat Direktur Keuangan.

Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, Neneng bersama Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.

Selain itu, Neneng mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads