Hakim Kartini Sempat Stres karena Diadili Teman Sendiri

Hakim Kartini Sempat Stres karena Diadili Teman Sendiri

- detikNews
Selasa, 08 Jan 2013 11:17 WIB
Hakim Kartini Sempat Stres karena Diadili Teman Sendiri
Foto: angling adhitya p/detikcom
Semarang - Dengan mengenakan jaket putih bertuliskan KPK di bagian punggung, Hakim ad hoc Kartini Juliana Magdalena Marpaung tiba di Pengadilan Tipikor Semarang pukul 09.24 WIB. Ia menjalani sidang perdana terkait kasus suap yang menjeratnya.

Setibanya di Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini langsung menuju ruang tahanan. Ia sempat menangis dan memeluk suaminya yang datang untuk mendampinginya. Kuasa hukum Kartini, Krisdo Pulungan mengatakan, kliennya sempat mengalami stres karena masalah lokasi sidang.

"Sempat stres, konflik internal soal lokasi sidang karena takut ada opini jika nantinya dia bebas disebabkan karena temannya sendiri yang menyidang," kata Krisdo di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Selasa (8/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, tim kuasa hukum berharap persidangan dilakukan di Jakarta karena pihaknya bisa lebih fight. "Contoh kasus, Wali Kota Semarang dan ketua DPRD Jateng kasusnya terjadi di Semarang dan bisa disidang di Jakarta. Kenapa Kartini tidak?" tandasnya.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum lainnya, Sahala Siahaan. Ia berharap agar persidangan bisa fair karena sebelumnya, beberapa saat setelah Kartini tertangkap, salah satu hakim mengeluarkan statemen kliennya tertangkap tangan.

"Bagaimana bisa seorang hakim meng-judge tanpa proses peradilan? Kami khawatir menghambat sidang bisa fair," pungkas Sahala.

Selain Kartini, adik Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Sri Dartutik dan Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono juga datang ke Pengadilan Tipikor Semarang. Tepat pukul 10.00 WIB, sidang perdana kartini yang diketuai majelis oleh hakim Ifa Sudewi dimulai.

Kartini dijerat pasal 11 Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui, Kartini adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu di PN Semarang usai melaksanakan upacara kemerdekaan. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 150 juta dan dua mobil yang digunakan untuk transaksi.

(/)


Berita Terkait