Penyelundup 30 Kontainer BB Divonis Bebas, BW Harus Jelaskan ke Publik

Penyelundup 30 Kontainer BB Divonis Bebas, BW Harus Jelaskan ke Publik

- detikNews
Selasa, 08 Jan 2013 10:20 WIB
Penyelundup 30 Kontainer BB Divonis Bebas, BW Harus Jelaskan ke Publik
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (rengga/detikcom)
Jakarta - DPR mendorong KPK mengungkap aroma tak sedap di balik vonis bebas penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) senilai lebih dari Rp 300 miliar. MA memvonis bebas Jonny Abbas di tingkat peninjauan kembali (PK).

Bambang Widjojanto (BW) yang kini Wakil Ketua KPK, diminta menjelaskan ke publik saat menjadi pengacara Jonny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPK siap menangani kasus ini bila ada laporan dari masyarakat.

"Sepatutnya pemrosesan kasus tersebut simultan oleh KY dan KPK karena dimensinya etik, putusan yang tidak akuntabel sehingga argumen independen gugur," kata anggota Komisi III DPR Eva Sundari kepada detikcom, Selasa (8/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eva, KPK tidak perlu menunggu laporan masyakarat karena dugaan suap ini bukanlah delik aduan. Tidak hanya itu, Bambang Widjojanto juga harus terbuka dalam proses penelusuran ini. Sebab BW merupakan pengacara Jonny di peradilan pertama.

"Saya berharap Bambang Widjojanto legowo dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang menghalagi proses di dalam KPK. Malah sebaliknya, mendorong pemprioritasan kasus ini untuk membuktikan bahwa kasus tersebut clear and clean selama dipegangnya sebagai pengacara," tegas Eva.

"Kita tidak ingin berkembang dugaan-dugaan yang dapat mengganggu kredibilitas lembaga KPK," cetus Eva.

Kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer berisi BB dan berbagai merek gadget ini pun dicekal Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Lalu sang eksportir Nurdin Cuaca menunjuk Jonny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.

Lantas, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh Nurdin Cuaca, Jonny dipolisikan.

Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Lantas di kasasi, Jonny kembali divonis penjara. Nah, di PK, Jonny kembali bebas.

KPK mengaku siap mengusut Jjika ada yang melapor dan ditemukan adanya indikasi bukti suap.

"Jika ada yang melapor, masyarakat yang punya data maupun informasi bisa langsung menyampaikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/1/2013).

(/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads