PPATK-KPK Harus Bongkar Korupsi Politik

PPATK-KPK Harus Bongkar Korupsi Politik

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 08 Jan 2013 08:22 WIB
Jakarta - PPATK merilis ada 69.7 persen anggota DPR/DPRD di seluruh Indonesia yang dilaporkan karena terindikasi mencurigakan. Jika tidak segera ditindaklanjuti temuan PPATK itu, korupsi politik akan semakin marak di tahun 2013.

Menurut peneliti ICW, Apung Widadi, temuan PPATK itu kini seperti bom yang tak lagi memiliki daya ledak. Berbagai temuan PPATK selalu mengundang perhatian publik, tapi toh tidak pernah ada tindaklanjutnya.

"Kalau seperti ini terus, justru politisi korup akan kebal dan tidak takut lagi sekalipun terendus PPATK. Mereka justru akan semakin liar," papar Apung di Jakarta, Selasa (8/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini sebenarnya bukan tanpa sebab. Menurut analisa Apung, sejak tahun 2010, para politisi sengaja menghilangkan kewenangan penyidikan dan penuntutan yang dimiliki PPATK dalam UU TPPU.

"Inilah kemenangan koruptor," lanjutnya.

Apung berharap ada sinergi yang baik antara KPK dengan PPATK. Jika keberhasilan dalam perkara Wa Ode Nurhayati yang menjerat dengan Pasal TPPU bisa dilanjutkan, Apung yakin korupsi politik akan jauh berkurang.

"Seharusnya PPATK dan KPK bekerjasama secara serius membongkar kasus itu. Jika KPK kesulitan, bisa diteruskan ke Kejaksaan dengan supervisi dan koordinasi KPK," jelas Apung.

"Dikhawatirkan dengan kondisi penegak hukum yang sulit menjerat dengan KPK yang masih lemah, PPATK yang setengah kekuatan, korupsi politik 2013 akan semakin marak untuk dana kampanye 2014," tutupnya.

(mok/jor)



Berita Terkait